Bawaslu NTT Lakukan Rakor Pengawasan PDPB
|
Kefamenanu, Bawaslu TTU- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) lakukan rapat koordinasi pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tingkat provinsi NTT dengan melibatkan Ketua dan Anggota Bawaslu kabupaten/kota se-NTT secara daring, Selasa (1/7/2025).
Ketua Bawaslu NTT Nonato Da P. Sarmento, S.Si dalam arahannya saat membuka kegiatan mengapresiasi proses pengawasan pemutakhiran data pemilih di kabupaten/kota yang sudah dilakukan sesuai petunjuk dalam surat edaran.
"Proses pengawasan pemutaran di kabupaten/kota yang Bapak/ibu lakukan sudah berproses secara baik, sesuai petunjuk dalam surat edaran."
Lanjut Nonato, bahwa proses rekapitulasi PDPB seturut informasi yang didapatkan dari hasil koordinasi dengan KPU provinsi NTT terkait pleno untuk tingkat KPU kabupaten/kota akan dilaksanakan tanggal 2 - 3 Juli dan tingkat provinsi akan dilaksanakan pada tanggal 4 Juli.
Nonato juga berharap agar persiapan-persiapan seperti catatan-catatan yang sudah ada bisa didefinisikan secara ringkas tetapi harus berisi hasil pengawasan yang sudah dilakukan.
"Besar harapan saya agar persiapan-persiapan seperti catatan-catatan yang sudah ada bisa didefinisikan secara ringkas tetapi harus berisi hasil pengawasan yang Bapak/Ibu sudah lakukan untuk memastikan pemilih-pemilih kita apakah memang ada atau tidak."
Anggota Bawaslu NTT/Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Melpi Minalria Marpaung, S.T., S.H., M.H pada kesempatan yang sama juga menyampaikan agar hasil uji petik yang sudah dilakukan dan menghasilkan suatu saran perbaikan atau rekomendasi yang disampaikan ke KPU harus menampilkan bukti autentik.
"Hasil uji petik Bapak/ibu, saran perbaikan atau rekomendasi yang disampaikan ke KPU harus menampilkan bukti autentik misalnya kalau sudah meninggal apakah ada bukti pendukung atau tidak, pemilih baru apakah sudah memiliki KTP atau tidak."
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu TTU
Editor: Humas Bawaslu TTU