Bawaslu NTT Diskusikan Kelemahan Perbawaslu 15 Tahun 2020
|
Kefamenanu, Bawaslu TTU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengikuti kegiatan rapat sosialisasi dan evaluasi terhadap dua produk hukum penting kepemiluan, yakni Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Pengawas Pemilu serta Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bertempat di Aula Bawaslu Provinsi NTT, Kupang. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dengan menghadirkan jajaran Bawaslu dari 22 Kabupaten/kota se-NTT. Kamis (17/9/2026).
Dalam pemaparannya, Anggota Bawaslu Provinsi NTT, James Welem Ratu, S.Pd, membeberkan sejumlah kelemahan krusial dalam Perbawaslu 15 Tahun 2020 yang dinilai memicu ketidakpastian hukum di tingkat daerah. James membagi problem hukum tersebut ke dalam dua aspek utama, yaitu aspek formil dan materil: 1). Dualisme Norma dan Forum Shopping: Pasal 5 ayat (2) merujuk pada dua regulasi berbeda, yakni Kode Etik DKPP dan Kode Perilaku Internal Bawaslu. Dualisme ini memicu praktik forum shopping, di mana penindak dapat memilih aturan yang paling menguntungkan atau subjek hukum bingung menentukan rujukan mana yang wajib dipatuhi. 2). Inkonsistensi Redaksional Batas Waktu: Terdapat ketidakjelasan penggunaan istilah "hari kerja" dan "hari kalender" pada perhitungan batas waktu penanganan (seperti proses evaluasi 7 hari). Hal ini berdampak pada perbedaan penafsiran antarwilayah hingga risiko pelanggaran prosedur jika tenggat jatuh pada hari libur. 3). Ketidakjelasan Struktur dan Kekosongan Hukum (Legal Gap): Regulasi belum mengatur siklus pembinaan berkelanjutan, kriteria pembeda untuk tingkatan sanksi (ringan, sedang, berat), hingga ketiadaan mekanisme hak banding (due process of law) bagi pengawas yang dijatuhi sanksi.
James mengungkapkan bahwa pembahasan Naskah Akademik Revisi Perbawaslu 15 Tahun 2020 sebenarnya telah berjalan di Biro Hukum Bawaslu RI. Namun, prosesnya diperkirakan masih menanti arahan serta revisi UU Pemilu di DPR RI.
Sementara itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu NTT, Magdalena Yuanita Wake, SH., MH, menegaskan pentingnya pemahaman 13 prinsip kode etik penyelenggara pemilu seperti mandiri, jujur, adil, hingga akuntabel untuk mencegah terjadinya pelanggaran berat yang berujung pada sanksi pemberhentian.
Seluruh masukan dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT selanjutnya akan dikompilasi dan dikirimkan ke Biro Hukum Bawaslu RI untuk memperkaya draf revisi aturan pembinaan kinerja pengawas pemilu mendatang tutup Nita.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu TTU
Editor: Humas Bawaslu TTU