Bawaslu NTT Bersama Kurniawan Mengulas Keterangan Bawaslu Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
|
Kefamenanu, Bawaslu TTU – Tenaga Ahli Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI), Kurniawan, SH. M.HL tampil sebagai narasumber dalam kegiatan Temu Obrol Santai Barisan Penyelesaian Sengketa (TOS BARISTA) Edisi Khusus, yang berlangsung secara Dalam Jaringan (Daring), Jumat, (16/10/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini sebagai wadah diskusi yang santai namun bermakna, dengan berbagi gagasan, pengalaman, dan perspektif dalam suasana yang hangat, dan interaktif. Tema dalam Edisi Khusus ini yaitu Membaca Ulang Keterangan Bawaslu dalam Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 oleh Mahkamah Konstitusi.
Dalam pemaparannya, Kurniawan mengulas keterangan tertulis Bawaslu yang disampaikan dalam sidang PHPU khususnya mengenai dinamika yang terjadi dalam pengawasan Bawaslu. “Bahwa pemeriksaan kelengkapan syarat pencalonan dan syarat calon di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dilakukan secara cepat, sehingga tim pengawas dari Bawaslu mengalami kesulitan dalam mencermati proses pemeriksaan, yang disebabkan oleh adanya pembatasan pengawasan oleh petugas KPU. Antara lain, dilarang mendokumentasikan dokumen persyaratan bakal pasangan calon. Begitu pula dengan pembatasan akses Bawaslu dalam melakukan pengawasan melalui Silon,” ulasnya.
Kurniawan kemudian melanjutkan tentang proses pembentukan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang menjadi perhatian penting dalam perkara ini. “Substansi Pasal 18 ayat (3) tidak ada dalam Rancangan Peraturan KPU saat Uji Publik tanggal 4 September 2023. Kemudian Bawaslu meminta Pasal 18 disesuaikan dengan Pasal 227 Undang-Undang Pemilu. Namun tidak ditindaklanjuti,” lanjut Kurniawan.
Narasumber kemudian menjabarkan poin krusial bagi penyelenggara Pemilu. “Prinsip presumptio iustae causa dan prinsip kecermatan dan kehati-hatian perlu dipatuhi. Pengejawantahannya, khususnya pemeriksaan dokumen persyaratan pasangan calon, tidak hanya diwujudkan dalam proses verifikasi administrasi, akan tetapi seharusnya dilengkapi juga dengan verifikasi faktual. Kedua bentuk verifikasi tersebut menggambarkan adanya upaya berlapis dalam menjaga validitas dan akurasi serta kebenaran setiap data yang diajukan oleh kontestan Pemilu. Terutama data atau dokumen yang menyangkut persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden,” pungkasnya.
Pada sesi diskusi, para peserta yang berasal dari Bawaslu Provinsi NTT dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT, termasuk Bawaslu Kabupaten TTU, terlibat diskusi dengan narasumber. Para peserta berdiskusi secara antusias, mengingat tema kegiatan adalah hal yang menyita perhatian publik belakangan ini.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu TTU
Editor: Humas Bawaslu TTU