Bawaslu Menyampaikan Hasil Kerja Pengawasan Tegas Nita
|
Kefamenanu, Bawaslu TTU - Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengikuti kegiatan diskusi hukum edisi ketiga terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa pilkada, dengan fokus pada evaluasi hasil pilkada 2024 khususnya Kabupaten Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Barat Daya pada rabu (17/9/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Provinsi NTT dan dipimpin oleh Magdalena Yuanita Wake, SH, MH selaku Koordinator Divisi (koordiv) HPS. Peserta pada kegiatan ini adalah koordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH), Kepala Sub Bagian (Kasubag) hukum serta staf hukum 22 Kabupaten/Kota se Provinsi NTT.
“Hari ini telah siap Bawaslu Kabupaten Sumba Barat dan Sumba Barat Daya, kedua kabupaten ini waktu Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Tahun 2024 lumayan tebal keterangan tertulis. Bila punya penanganan pelanggaran keterangannya justru tidak sebanyak yang tidak punya penanganan pelanggaran,” ujar Nita dalam sambutannya.
“Sekali lagi saya tegaskan bahwa Bawaslu bukan termohon, kita bukan sedang menjawab permohonan pemohon kepada termohon tetapi Bawaslu sedang menyampaikan hasil kerja pengawasan mulai dari cegah, awasi dan tindak kepada majelis,” tambah Nita.
Dari Kabupaten Sumba Barat, Koordiv HPPH ibu Sri Demu Alemina Br Bangun, SE menyampaikan, Menurut Pemohon selisih perolehan suara Pemohon tersebut disebabkan adanya: Pelanggaran terhadap prinsip Pemilu yang LUBER dan JURDIL (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil); Termohon telah dengan sengaja menurunkan tingkat partisipasi pemilih pada tanggal 27 November 2024; Terjadi Pembagian Uang (money Politics) secara massif; Jumlah masa dalam kampanye tidak sejalan dengan jumlah perolehan suara pemohon pada tanggal 27 November 2024 dan Pemohon meyakini bahwa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat telah terjadi pelanggaran-pelanggaraan yang terstruktur, Sistematis dan Masif.
Sementara itu Koordiv HPPH Bawaslu Sumba Barat Daya, Emanuel Koro, S.Pd menyampaikan yang menjadi pokok permohonan pemohon adalah: Pelanggaran TSM, Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan, dan Kabupaten/kota; Netralitas ASN (Group WhatsApp yang memberikan Donasi kepada Paslon Nomor urut 1); Testimoni ASN yang membayar pendukung Paslon lain untuk tidak datang ke TPS dan Netralitas kepala Desa dan camat dalam Penyortiran dan Penyerahan KTP sesuai Afiliasi pilihan kepada pasangan calon tertentu dan Sosialisasi KPU dan distribusi C-Pemberitahuan kepada pemilih (Partisipasi pemilih 61%).
“Tantangan dalam menghadapi PHP Tahun 2024 adalah Kesiapan Anggaran tak terduga; Terlambatnya pengumpulan Form Pengawasan dari jajaran; Kearsiapan Lembaga belum tertib terkait dengan arsip dokumen kelembagaan dan pengawasan dan Tidak seragam dalam Penulisan nomor setiap form Pengawasan jajaran dan Isi Form A hasil pengawasan jajaran yang tidak memenuhi standar 5W & 1H,” tambah Eman.
Diskusi ditutup dengan kesepakatan agar terus belajar dari proses yang ada terutama dari pengalaman sehingga dapat meningkatkan kemampuan untuk menghadapi potensi sengketa pada pemilu yang akan datang.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu TTU
Editor: Humas Bawaslu TTU