Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lakukan Diseminasi Rancangan Perbawaslu Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu

Bawaslu Lakukan Diseminasi Rancangan Perbawaslu Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu

Kefamenanu, Bawaslu TTU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengadakan kegiatan Diseminasi Rancangan Peraturan Bawaslu Tentang Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum secara daring melalui video conference, Selasa, (19/7/2022).

Hadir secara daring pada kegiataan ini Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) serta Bawaslu 21 Kabupaten/Kota lainnya se-Provinsi NTT sebagai peserta. Selain sebagai peserta, Bawaslu Kabupaten/Kota dalam kegiatan ini sekaligus mempresentasikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Kegiatan ini dibuka oleh Anggota/Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Provinsi NTT, Baharudin Hamzah, M.Si. Dalam arahannya saat pembukaan, ia menyampaikan tujuan dilaksanakan kegiatan ini. “Kami yakin Bawaslu Kabupaten/Kota sudah memiliki catatan-catatan kritis atas pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan sesuai Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018. Kita selenggarakan kegiatan ini untuk menyamakan pemahaman, agar dalam melakukan pengawasan Pemilu ada pemahaman yang sama sebagai Pengawas Pemilu,” ujar Baharudin.

Seusai pembukaan, kegiatan berlanjut dengan presentasi DIM Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Bawaslu Kabupaten/Kota secara bergantian menyampaikan DIM Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018, yang merupakan hasil pembahasan internal masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota. DIM yang dipresentasikan Bawaslu Kabupaten/Kota kemudian dirangkum oleh Bawaslu Provinsi NTT, untuk selanjutnya diteruskan ke Bawaslu RI, sebagai bahan masukan dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Bawaslu Tentang Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Dalam arahannya saat menutup kegiatan, Anggota/Kordiv Hukum Bawaslu Provinsi NTT, Melpi M. Marpaung, ST. MH mengapresiasi para peserta yang telah menyusun dan mempresentasikan DIM Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018. “Saya apresiasi para peserta yang telah mendiskusikan DIM Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018 di internal masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota. DIM yang dipresentasikan tadi menunjukkan bahwa masih ada kekurangan dalam Perbawaslu ini, dan perlu diperbaiki dalam rancangan perubahan yang sedang disusun Bawaslu RI,” pungkasnya. (HUMAS BWS TTU)