Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Akan Berbagi Informasi Pemilu Melalui Program “Ngabuburit Pengawasan”

Dok: Humas Bawaslu TTU

Konsolidasi Implementasi SE Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Ngabuburit Pengawasan dan Report Rencana Tindak Lanjut P2P secara daring yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi NTT, Senin (16/02/2026).

 

 

Kefamenanu, Bawaslu TTU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Implementasi SE Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Ngabuburit Pengawasan dan Report Rencana Tindak Lanjut Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) secara dalam jaringan (daring) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan melibatkan Bawaslu Kabupaten/Kota secara daring pada Senin, 16 Februari 2026.

Anggota Bawaslu Provinsi NTT Amrunur Muh. Darwan, S.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan Ngabuburit Pengawasan ini tidak asing lagi dan sudah dilakukan tahun lalu dalam suasana bulan Ramadhan.

“Pelaksanaan kegiatan ngabuburit ini sudah kita lakukan tahun lalu dan situasinya hampir sama dengan tahun ini, yaitu diisi dengan kegiatan Penguatan Spirit Kelembagaan dan kita juga memanfaatkan momentum ini untuk merefleksikan berkenaan dengan kelembagaan dan tugas fungsi kita sebagai pengawas pemilu.” ujar Amrunur.

Amrunur juga menambahkan hal-hal yang harus diperhatikan sesuai dengan isi Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2026 yaitu mengenai waktu pelaksanaan Ngabuburit Pengawasan, tema pelaksanaan, dan mekanisme pelaksanaannya.

“Ngabuburit Pengawasan Tahun 2026 dilaksanakan pada tanggal 23 Februari sampai dengan 13 Maret Tahun 2026 setelah Bawaslu RI melakukan Kick Off Ngabuburit Pengawasan Tahun 2026. Kemudian terkait tema Bawaslu Kabupaten/Kota wajib memperhatikan beberapa aspek diantaranya yaitu, Tata Kelola Kelembagaan Pengawasan Pemilu, SDM Pengawas Pemilu, Strategi Pengawasan, Sistem hukum dan keadilan Pemilu, Integritas dan etika penyelenggara Pemilu, dan tema lainnya yang berkaitan dengan penguatan dan konsolidasi demokrasi. Kemudian mengenai mekanisme pelaksanaannya, pertama bisa dilakukan secara luring yaitu di kantor Bawaslu atau lokasi yang kondusif. Kedua secara daring melalui live streaming atau rekaman via YouTube atau media sosial. Dan yang ketiga secara hibrid menggabungkan luring dan daring.” ungkap Amrunur.

Selanjutnya Amrunur menyampaikan mengenai Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) yang akan dilaksanakan pada Tahun 2026 dan mirip dengan yang sudah dilakukan pada Tahun 2025 lalu.

“Rencananya akan ada lagi untuk pelaksanaan kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) untuk Tahun 2026. Beberapa catatan pada pelaksanaan P2P Tahun 2025 kemarin mengenai beberapa kendala yang dihadapi sudah di evaluasi pada tingkat provinsi, seperti kendala jaringan internet, kesibukan masing-masing peserta, dan jumlah peserta yang mengikuti kegiatan P2P tersebut.” pungkas Amrunur.

 

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu TTU 

Editor: Humas Bawaslu TTU