Lompat ke isi utama

Berita

77 Produk Hukum Sudah Dihasilkan oleh Bawaslu TTU

Dok: Humas Bawaslu TTU

rapat evaluasi pengelolaan  JDIH Bawaslu Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2025 secara daring  Jumat (11/7/2025).

 

Kefamenanu, Bawaslu TTU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengikuti kegiatan rapat evaluasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2025 dengan melibatkan Bawaslu Kabupaten/Kota se provinsi NTT secara daring (dalam jaringan), Jumat (11/7/2025).

 Peserta pada kegiatan ini yakni Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH), Kasubag Hukum serta Staf pengelola  JDIH 22 Kabupaten/Kota se Provinsi NTT. Kegiatan ini diinisiasikan oleh Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Provinsi NTT.

Anggota Bawaslu NTT Yuanita Wake, SH., MH,  (Kordiv HPS Bawaslu NTT) dalam arahannya menyampaikan bahwa sudah 1.488 produk hukum yang diunggah pada website JDIH Bawaslu Kabupaten/Kota sampai dengan hari ini. 

“Dari tahun 2017 sampai dengan hari ini (11/07/2025) sudah 1.488 produk hukum yang bapak ibu unggah di website JDIH kita berdasarkan rekapan yang dilakukan oleh staf di Bawaslu Proviinsi NTT” kata Nita. Lebih lanjut Nita menambahkan bahwa masih ada Kabupaten/Kota yang belum maksimal dalam pengelolaan JDIH sehingga perlu ditingkatkan lagi.

Yuanita menegaskan agar Kordiv HPPH bersama kasubag hukum dan operator JDIH Kabupaten/Kota menginventarisir kembali produk hukum yang dikeluarkan pada tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 di setiap Divisi untuk kemudian diupload ke website JDIH Kabupaten/Kota masing-masing.

Dalam hasil evaluasi yang disampaikan oleh Yuanita, Bawaslu Kabupaten TTU telah mengupload 77 produk hukum diantaranya 73 telah diverifikasi dan 4 produk hukum belum diverifikasi. Nita menambahkan 1 produk hukum Bawaslu TTU berupa putusan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum tahun 2019 perlu ditambahkan abstrak dan identitas personal perlu di sensor.

Kordiv  HPPH Bawaslu Kabupaten TTU, Heppy Oktavia, S.Pd d pada kesempatan yang sama menyampaikan "terhadap 1 putusan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum tahun 2019 akan segera kami perbaiki dan upload ke website JDIH Bawaslu TTU serta menginventarisir kembali produk-produk hukum pada Pemilu dan Pilkada tahun 2024 untuk di upload ke website JDIH".

Pada penghujung kegiatan,  Yuanita mengapresiasi kinerja Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi NTT dan berharap agar di tahun ini Bawaslu kabupaten/kota lebih maksimal dalam pengelolaan JDIH masing-masing. Kegiatan Rapat Evaluasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Bawaslu Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2025 berakhir pada pukul 11.30 WITA.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu TTU

Editor: Humas Bawaslu TTU