Lompat ke isi utama

Berita

53 Produk Hukum Bawaslu TTU Terunggah dan Terverifikasi dalam Pengelolaan JDIH

Dok: Humas Bawaslu TTU

Tanggkapan layar saat berlangsungnya kegiatan rapat evaluasi pengelolaan JDIH Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring melalui Zoom, Rabu (7/10/2026).

Kefamenanu, Bawaslu TTU — Sebanyak 53 produk hukum Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tercatat telah diunggah dan seluruhnya telah terverifikasi dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu. Capaian tersebut disampaikan dalam rapat evaluasi pengelolaan JDIH Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dihadiri Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom, Rabu (7/10/2026).

Dalam evaluasi yang dilakukan secara berkala tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi NTT,  Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu NTT, Magdalena Yuanita Wake, SH., MH memaparkan terkait perkembangan pengelolaan dokumen hukum masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota. Untuk Bawaslu Kabupaten TTU, tercatat 53 dokumen hukum telah diunggah dan 53 dokumen hukum tersebut telah terverifikasi.

Jumlah tersebut merupakan rekapitulasi dokumen yang dihitung dalam periode 2024 sampai dengan 2026. Dalam pemaparan evaluasi, untuk dokumen tahun 2022 dan 2023 belum dimasukkan dalam rekapitulasi tersebut karena masih terdapat dokumen yang berada dalam daftar tunggu dan belum seluruhnya diperiksa oleh verifikator. Nita menyampaikan bahwa proses pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen tersebut akan terus ditindaklanjuti.

Verifikator JDIH Bawaslu Provinsi NTT juga mencatat tingginya aktivitas akses terhadap JDIH dari Bawaslu Kabupaten TTU. Dalam evaluasi disebutkan terdapat 678 kali kunjungan ke JDIH, yang menunjukkan adanya aktivitas akses yang cukup tinggi terhadap dokumentasi hukum yang tersedia.

Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten TTU dalam mendukung pengelolaan dokumentasi hukum yang tertib dan mudah diakses. Dalam JDIH, produk hukum yang telah memenuhi ketentuan dapat didokumentasikan dan disebarluaskan sehingga dapat menjadi sumber informasi bagi jajaran Bawaslu maupun masyarakat.

Bawaslu Provinsi NTT juga memberikan penekanan mengenai pentingnya ketepatan dalam menempatkan dokumen sesuai dengan jenis dan menu yang tersedia dalam sistem JDIH. Salinan putusan misalnya, perlu ditempatkan pada menu putusan. Sementara Surat Keputusan ditempatkan pada menu Surat Keputusan. Hal tersebut diperlukan agar dokumen dapat ditemukan dan diverifikasi sesuai klasifikasinya.

Selain itu, tidak seluruh dokumen internal dapat dipublikasikan melalui JDIH. Dalam evaluasi dijelaskan bahwa dokumen tertentu yang berkaitan dengan penanganan perkara dan masih bersifat internal tidak dapat diunggah untuk publik, sedangkan dokumen yang telah menjadi putusan dapat didokumentasikan sesuai ketentuan.

Menutup arahannya, Nita menegaskan pentingnya jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk terus menyelesaikan dokumen dan tugas yang masih menjadi tanggung jawab masing-masing. Khusus untuk Bawaslu TTU, masih terdapat dokumen tahun 2022 dan 2023 yang telah diunggah namun belum seluruhnya selesai diperiksa oleh verifikator.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu TTU

Editor: Humas Bawaslu TTU