Jelang P2P 2026, Bawaslu NTT Fokus Lakukan Persiapan
|
Kefamenanu, Bawaslu TTU - Menjelang pelaksanaan Program Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) yang merupakan program prioritas nasional, Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar rapat koordinasi secara daring yang melibatkan 22 Bawaslu Kabupaten/Kota pada Rabu, 13 Mei 2026.
Agenda Rapat ini sangat penting dengan fokus melakukan persiapan bersama Bawaslu Kabupaten/Kota mengingat kick off tingkat Bawaslu Provinsi dijadwalkan akan segera dilaksanakan pada 19 Mei 2026. Acara peluncuran tingkat Provinsi akan diikuti oleh gerakan serentak di seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota di NTT pada 20 Mei 2026. Selain memastikan kesiapan teknis, pertemuan ini bertujuan memberikan pelatihan intensif kepada para fasilitator, baik dari unsur komisioner maupun sekretariat.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Humas Bawaslu NTT, Amrunur Muh Darwan, S.Si menekankan bahwa fokus utama kegiatan ini adalah finalisasi dan pemantapan persiapan.
Amrunur sapaan akrabnya menyoroti masih ada beberapa kabupaten yang terkendala terkait jumlah kepesertaan dan kelengkapan dokumen pendukung. Hal tersebut harus segera dituntaskan agar tidak menghambat pelaksanaan kegiatan. Amrunur berharap output dari P2P tahun 2026 ini memberikan dampak nyata terhadap proses pengawasan partisipatif ke depan, sehingga pasca rapat ini tidak ada lagi kendala teknis yang tersisa.
Dalam penyampaian Amrunur menjelaskan, P2P tahun ini mengusung metode Problem Based Learning atau Problem Solving. Melalui metode ini, peserta didorong untuk membawa masalah dari hasil belajar mandiri secara audio visual, sementara fasilitator berperan memfasilitasi pencarian solusi bersama. Strategi ini dirancang untuk mencapai dua kompetensi utama, yaitu penguatan pengetahuan dan keterampilan praktis peserta dalam mencegah serta melaporkan pelanggaran pemilu.
Peran fasilitator menjadi titik sentral dalam keberhasilan kelas P2P yang memiliki durasi total 120 menit, sudah termasuk sesi narasumber di dalamnya. Berbeda dengan narasumber yang bertugas memberikan brainstorming atau pemantik materi, fasilitator memiliki tanggung jawab yang lebih kompleks, antara lain: 1). Memilah catatan kritis: peserta yang disesuaikan dengan enam tema modul berdasarkan pembelajaran audio visual; 2). Memandu jalannya sesi: mulai dari membuka, memimpin diskusi di tengah sesi, hingga menutup setiap kegiatan belajar; 3). Mengasah keterampilan teknis peserta: khususnya dalam hal pencegahan, pelaporan, dan penyelesaian sengketa; serta 4). Membangun dinamika kelas melalui kegiatan ice breaking, perkenalan, serta menyusun pohon harapan dan kekhawatiran peserta.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu TTU
Editor: Humas Bawaslu TTU