Diskusi MINGGAR Edisi VII, James Ratu; ASN, dan TNI/POLRI Harus Bebas dari Politik Praktis
|
Kefamenanu, Bawaslu TTU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengikuti kegiatan Mingguan Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) Edisi VII yang berlangsung secara Dalam Jaringan (Daring), Rabu (13/5/2026).
Kegiatan rutin dua mingguan ini merupakan hasil inisiasi Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (DATIN) Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang kali ini mengangkat tema Netralitas ASN, TNI, & POLRI pada Pemilihan Umum.
Dalam kegiatan ini Anggota/Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Pendidikan dan Pelatihan (SDMO & Dilkat) Bawaslu Provinsi NTT, James Welem Ratu, S.Pd bertindak sebagai Pemantik Diskusi. Sementara Anggota/Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur, Angela Valentini P., SE sebagai narasumber. Yang menjadi penanggap dalam kegiatan ini yakni Julian M. Astari, S.Sos (Anggota/Kordiv PPPS Bawaslu Kabupaten Belu), Yohanis Landi, SH (Anggota/Kordiv PPPS Bawaslu Kabupaten Sumba Timur), dan Leonardus Lian Liwun (Anggota/Kordiv PPPS Bawaslu Kota Kupang). Kegiatan ini difasilitasi oleh Redemtus Y. P. Pangkur, SH dan yang bertindak sebagai moderator adalah Elfridus True Gonsales, SH.
James Ratu dalam pembukaan kegiatan mengingatkan kembali esensi netralitas ASN, TNI, dan POLRI. “Netralitas ASN, TNI, POLRI berarti tiga unsur ini harus bebas dari pengaruh dan intervensi kepentingan politik praktis dalam Pemilu. Karena mereka adalah alat negara untuk melaksanakan pelayanan publik dan kebijakan publik. Sehingga tidak boleh melakukan diskrimasi berdasarkan afiliasi pilihan politik. Karena ASN sebagai alat birokrasi, TNI sebagai alat pertahanan negara, dan POLRI sebagai alat keamanan negara. Mereka harus fokus dalam pelayanan publik, menjaga keamanan, dan ketertiban saat penyelenggaraan tahapan Pemilu. Bukan terlibat dalam politik praktis. Itulah esensi dari netralitas ASN, TNI, dan POLRI dalam Pemilu,” ujarnya.
Pada sesi pemaparan materi, Angela Valentini memaparkan penyebab maraknya pelanggaran netralitas ASN. “ASN sering ditekan oleh Kepala Daerah atau politisi untuk mendukung calon tertentu, terutama petahana guna mengamankan jabatan. Tekanan politik dan relasi kuasa, keinginan mendapatkan jabatan, dan politisasi birokrasi seperti ini, ditambah lagi adanya harapan dari pihak ASN untuk mendapatkan posisi strategis, jabatan, atau keuntungan ekonomi jika kandidiat yang didukung menang. Fenomena seperti ini menunjukkan masih kuatnya keterlibatan birokrasi dalam pusaran politik praktis, di mana ASN dijadikan alat untuk mendulang suara,” papar Angela.
Setelah pemaparan dari narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan tanggapan para Penanggap dari Bawaslu Kabupaten Belu, Sumba Timur, dan Kota Kupang. Kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama seluruh peserta dari 22 Bawaslu Kabupaten/Kota yang hadir dalam kegiatan, hingga berakhir dengan arahan dan penutupan oleh Anggota/ Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi NTT, Melpi Minalria Marpaung, ST, SH, MH.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu TTU
Editor: Humas Bawaslu TTU