Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Bawaslu TTU Gelar Rapat Pengelolaan Layanan Hukum

Dok: Humas Bawaslu TTU

Magdalena Yuanita Wake, S.H., M.H saat menyampaikan materi dalam Rapat Pengelolaan Layanan Hukum di Kantor Bawaslu Kabupaten TTU, Rabu, (13/05/2026).

Kefamenanu, Bawaslu TTU – Dalam rangka meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)  dan memperluas wawasan hukum di lingkungan pengawas pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menyelenggarakan Rapat Pengelolaan Layanan Hukum pada Rabu, (13/05/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten TTU ini mengangkat tema “Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sebagai Layanan Hukum Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara". JDIH dipandang sebagai instrumen krusial dalam memperkuat pelayanan hukum lembaga kepada masyarakat maupun internal organisasi.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu TTU, Martinus Kolo, SE. Dalam sambutannya, Martinus menekankan pentingnya evaluasi berkelanjutan terhadap kualitas layanan hukum di lembaga tersebut. 

"Layanan hukum kita jika masih jauh dari yang kita harapkan, maka kita upayakan untuk lebih ditingkatkan lagi. Tetapi jika sudah mendekati kesempurnaan, tentu kita jangan menyombongkan diri tetapi kita berupaya untuk lebih maksimal lagi," ujar Martinus. 

Rapat ini menghadirkan dua narasumber utama yakni Magdalena Yuanita Wake, S.H., M.H. (Anggota Bawaslu Provinsi NTT). Kehadiran Yuanita dalam memaparkan materi mengulas mengenai teknis dan strategis pengembangan JDIH sebagai pusat layanan hukum yang efektif. 

Nita panggilan akrabnya menyampaikan bahwa layanan hukum harus dilakukan secara berkesinambungan dan menjadi sarana pelayanan yang bersifat terbuka. Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa ini menegaskan bahwa pada prinsipnya kita mewajibkan seluruh jajaran pengawas pemilu untuk memberikan layanan hukum secara lengkap karena kegiatan yang dilakukan merupakan bagian dari tugas pelayanan hukum.

“Bapak Ibu yang ada di Bawaslu kabupaten TTU, tentunya layanan hukum harus berkesinambungan dan merupakan sarana layanan hukum secara terbuka, ini prinsip layanan. Nah teman-teman melakukan kegiatan ini ada di bawah kegiatan layanan hukum maka wajib diberikan secara lengkap”. ungkap Nita

Kegiatan ini fokus pada optimalisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai wadah penyediaan dokumen hukum yang akurat dan mudah diakses oleh publik. Dalam paparannya juga, Nita menekankan pentingnya standarisasi dokumen, seperti putusan sengketa dan surat keputusan serta penyusunan abstrak peraturan agar informasi hukum yang dikelola benar-benar memberikan kepastian hukum dan mendukung keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu TTU.

Anggota Bawaslu TTU Heppy Octavia, S.Pd saat sesi materinya menyimpulkan bahwa Bawaslu TTU harus menunjukan komitmennya untuk terus berinovasi dalam menyediakan akses informasi hukum yang transparan dan mudah dijangkau oleh publik melalui optimalisasi platform digital JDIH.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu TTU

Editor: Humas Bawaslu TTU