Amrunur Lakukan Penguatan Kelembagaan di Bawaslu TTU
|
Kefamenanu, Bawaslu TTU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) lakukan kunjungan kerja ke Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dalam rangka Penguatan Kelembagaan, Kamis (07/05/2026).
Kegiatan ini dilakukan oleh Anggota Bawaslu Provinsi NTT sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Kordiv P2H) Amrunur Muh. Darwan, S.Si.
Amrunur menyampaikan mengenai Hasil Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I tahun 2026 yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur.
“Bawaslu Kabupaten/Kota mengambil sampel uji petik pada Pemilih TMS yang bersumber dari hasil pengawasan Data Pemilih Pemilu dan Pemilihan terakhir. Selain itu melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait dan membuat posko aduan masyarakat. Outputnya memastikan akurasi data Pemilih TMS sesuai fakta di lapangan. Secara akumulasi terdapat 1.925 Pemilih TMS di Triwulan I yang telah dilakukan uji petik. Khusus Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara terdapat jumlah sampel sebanyak 55 Pemilih TMS.” ujar Amrunur.
Sementara mengenai Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 yang telah dilakukan oleh Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten/Kota terdapat 22 Kabupaten/Kota yang mengalami perubahan jumlah pemilih dari semester II tahun 2025. Pada Triwulan I tahun 2026 terjadi peningkatan jumlah pemilih sebanyak 22.148 pemilih selama 3 bulan pertama ini.
“Untuk Kabupaten TTU sendiri terjadi peningkatan jumlah pemilih sebanyak 1.428 pemilih selama 3 bulan pertama di tahun 2026.” pungkas Amrunur.
Selanjwutnya Amrunur menyampaikan Pelaksanaan uji petik dalam pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 dilakukan dengan metode verifikasi faktual untuk memastikan kesesuaian data pemilih antara hasil rekapitulasi KPU dengan kondisi riil di lapangan. Uji petik dilaksanakan secara sampling di beberapa desa/kelurahan dengan menyandingkan data pemilih (DPB, data Disdukcapil, dan hasil pengawasan sebelumnya) terhadap dokumen kependudukan serta kondisi faktual pemilih.
“Dalam pelaksanaannya terdapat sejumlah kendala yang mempengaruhi efektivitas uji petik. Diantaranya adalah keterbatasan akses terhadap data yang lengkap dan tepat waktu (by name by address), keterbatasan anggaran dan sarana pendukung pengawasan di wilayah yang sulit dijangkau, serta masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan perubahan kependudukan seperti kematian atau pindah domisili. Selain itu, terdapat pula kendala koordinasi antar stakeholder yang belum optimal. Kondisi ini menyebabkan masih ditemukannya ketidaksesuaian data antara hasil administrasi dan fakta di lapangan, sehingga diperlukan penguatan sinergi dan dukungan sistem yang lebih terintegrasi.” ungkap Amrunur.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu TTU
Editor: Humas Bawaslu TTU