Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu NTT Menakar Implikasi Penerapan KUHP dan KUHAP Baru terhadap Penegakan Hukum Pemilu Melalui Rakor

Dok: Humas Bawaslu TTU

Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) saat mengikuti acara pembukaan kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran secara dalam jaringan (daring) yang diselenggaran oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu, 20/05/2026 

Kefamenanu, Bawaslu TTU – Pimpinan dan Staf Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Pelanggaran (PP) pemilu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi NTT secara dalam jaringan (daring) Rabu, 20/05/2026.

Rakor yang dilakukan kali ini cukup berbeda dari biasanya karena kegiatannya mengusung tema "Menakar Implikasi Penerapan KUHP dan KUHAP Baru terhadap Penegakan Hukum Pemilu,". Kegiatan ini diikuti secara dalam jaringan (daring) oleh Ketua dan Anggota, Kepala Sub Bagian, Pejabat Fungsional, serta staf yang membidangi penanganan pelanggaran dari Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT dan Bawaslu NTT sendiri.

Demi memperdalam pemahaman para peserta, Bawaslu NTT menghadirkan dua narasumber yang tidak asal-asalan. Narasumber pertama, Badrul Munir, S.Ag, S.H., M.H., Anggota Bawaslu Provinsi Banten, yang berbagi pengalaman langsung dari lapangan. Narasumber kedua, Dr. Michael Feka, S.H., M.H., sebagai akademisi dan ahli pidana khusus pemilu di NTT, memberikan kerangka hukum yang lebih ilmiah dan Susiani Kanaha, S.H., M.H., sebagai Moderator yang notabene seorang pegiat pemilu.

Rapat ini lahir dari keprihatinan mendalam akan adanya celah regulasi yang mungkin saja muncul setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Inilah yang menjadi fokus utama dalam pertemuan tersebut.

Salah satu topik menarik yang mencuat dalam rapat koordinasi tersebut adalah penerapan restorative justice atau keadilan restoratif dalam penanganan pelanggaran pemilu. Nonato Da Purificacao Sarmento, S.Si, Ketua Bawaslu Provinsi NTT, dalam pembukaannya menekankan bahwa konsep ini perlu dikaji lebih dalam.

"Isu yang paling menarik adalah tentang restorative justice. Apakah pendekatan ini juga berlaku dalam proses penanganan pelanggaran pemilu yang rezimnya bersifat lex specialis?" tanya Nonato. Nato juga menyoroti adanya perubahan cara pandang dalam melihat kebenaran sebuah kasus, contohnya di KUHAP yang lama, khususnya Pasal 184 yang mengatur tentang alat bukti, terdapat perbedaan signifikan dengan ketentuan baru. "Bukan hanya prosedur, tetapi cara pandang kita dalam menilai kebenaran sebuah kasus juga sudah bergeser," kata Nato.

Melpi Minalria Marpaung dalam kesempatan itu juga menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap kesediaan para narasumber. "Ilmu yang diberikan tidak akan sia-sia. Ini akan menjadi pembekalan dan pengembangan pengetahuan kita untuk pemilu yang akan datang," paparnya penuh harap.

"Salah satu konsen terbesar kami adalah bagaimana menyinkronkan regulasi KUHP dan KUHAP dengan aturan-aturan yang sudah ada di UU Pemilu," jelas Melpi Minalria Marpaung, S.T., M.H., anggota Bawaslu Provinsi NTT, dalam arahannya. Ia menegaskan bahwa meskipun UU Pemilu bersifat lex specialis atau aturan khusus, namun dalam praktiknya pasti ada hal-hal yang tidak diatur secara spesifik di dalam aturan tersebut. "Kalau begitu, kita akan kembali lagi ke KUHAP atau KUHP. Nah, ini yang perlu kita sikronkan bersama," terangnya.

Dengan digelarnya rapat koordinasi ini Bawaslu Provinsi NTT berharap para aparatur di tingkat kabupaten/kota memiliki pemahaman yang lebih komprehensif dalam menghadapi dinamika penegakan hukum pemilu di era pasca berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru. Harapannya, ilmu dan pengalaman yang ditimba hari ini dapat menjadi bekal berharga untuk mewujudkan pemilu yang bersih, adil, dan berintegritas di masa mendatang. 

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu TTU

Editor: Humas Bawaslu TTU